LAMPUNG, RMNEWS.ID- Oknum Kepala Kampung di Lampung diduga terlibat dalam politik praktis dengan menghadiri acara kampanye Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Lampung nomor urut 2, Rahmad Mirzani Djausal (RMD)–Jihan Nurlela Chalim.
Acara kampanye tersebut digelar di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Jumat (18/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala kampung diantaranya, Hi. Bambang Sumantri AP, Tatang Hermansyah serta Karnel dalam agenda silaturahmi kebangsaan yang menghadirkan artis ibu kota Charlie Van Houten itu dihadiri oleh ribuan masyarakat di daerah sai bumi nengah nyappur.
Kegiatan tersebut dimeriahkan oleh penampilan penyanyi papan atas Charlie Van Houten. Semula, pendakwah kondang Gus Miftah juga sempat direncanakan hadir pada acara tersebut, namun karena alasan yang tidak disebutkan, akhirnya Gus Miftah berhalangan hadir.
Adapun, ketiga kepala kampung yang hadir dalam acara itu diketahui masih aktif menjabat di kampung masing-masing. Ketiganya dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) yang mengatur bahwa kepala kampung dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam politik praktis dalam bentuk apapun.
Diketahui, Hi. Bambang Sumantri AP menjabat sebagai Kepala Kampung Menggala, Tatang Hermansyah sebagai Kepala Kampung Tri Dharma Wira Jaya dan Karnel Selaku Kepala Kampung Cempaka Dalam.
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa Dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam Politik Praktis dan Kampanye.
Dijelaskan juga pada Pasal 29 huruf (g) bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Laporan: Mas Derik Wartawan RMNEWS.ID Kab. Tulang Bawang























































