ACEH, RMNEWS.ID – Bareskrim Polri menangkap mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang, Aceh, Sofyan, lantaran menjadi kurir narkoba berjenis sabu. Kini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 70 kilogram
Sofyan terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang untuk membiayai kampanye.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, mantan caleg dari PKS itu telah menjalani persidangan empat kali sejak awal Oktober 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Volanda Azis Saleh, mengatakan, persidangan kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.
“Sedang dalam pembuktian dakwaan jaksa, agenda terkini adalah pemeriksaan terdakwa pada Kamis kemarin,” kata Volanda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (18/10/2024).
Sofyan diadili di Lampung Selatan karena merupakan bagian dari jaringan tiga orang rekannya yang ditangkap membawa 70 kilogram sabu yakni Safrizal dan Rayan.
Kedua rekan Sofyan tersebut kini telah divonis penjara seumur hidup dan Iqbal divonis 18 tahun penjara. Berdasarkan dakwaan jaksa pada perkara dengan nomor registrasi 224/Pid.Sus/2024/PN Kla, Sofyan mengaku dirinya terlibat sebagai kurir narkoba karena terdesak untuk melunasi utang kampanye yang mencapai Rp 280 juta.
Pengakuan itu juga dikatakan Sofyan pada sidang yang digelar Kamis (17/10/2024) dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Uang komisi itu lantas digunakan terdakwa untuk membayar utang sebesar Rp 280 juta dan tambahan biaya kampanye dalam pileg 2024 lalu.
“Itu pengakuannya dari bisnis sabu-sabu itu dia mendapatkan uang komisi sebesar Rp 380 juta,” ungkap Volanda.
Menurut pengakuannya, biaya kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang mencapai Rp 680 juta.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga mengalir ke partai terdakwa, Volanda mengatakan, dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri tidak ada terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Sofyan ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa bertindak dan mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut TPPU atas kasus terduga pelaku.
Disisi lain, penerapan pasal TPPU tersebut dalam rangka guna memetakan aliran dana serta kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke partai.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































