ACEH TENGAH, RMNEWS.ID– Mantan Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Zulkifli Rahmat alias Zul JR, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Zulkifli diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada 2024, namun tidak terpilih.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata dia, Sabtu, 26 Oktober 2024, mengutip Tribun.
Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, pihaknya langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah.
“Kita langsung menggeledah rumahnya, termasuk homestay pelaku. Namun, Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah. Terhadap pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah tertanggal tanggal 7 Oktober 2024, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah temannya.
Saat perjalanan, pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual.
Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban.
Atas keajadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Polres Aceh Tengah. Diketahui, pelaku merupakan bekas pejabat Aceh Tengah. Setelah pensiun ia juga mencalonkan diri sebanyak dua kali sebagai Caleg DPRA namun tidak terpilih.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun























































