JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindakan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan komputer dan laptop di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017 hingga 2018. Dilaporkan, dugaan kerugian yang dialami negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses pengumpulan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk membawa pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.
Tessa menambahkan bahwa ini merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan oleh KPK.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti,” ujarnya, dilansir dari bisik, Selasa (29/10/2024).
Selanjutnya, pihak KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang berwenang terkait pengadaan tersebut.
Pada tanggal 28 Oktober 2024, KPK juga telah memanggil dan memeriksa lima saksi yang terkait dengan kasus ini. Kelima saksi yang dimaksud adalah:
- Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
- Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
- Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017)
- Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019)
- Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI periode 2017-2018)
Para saksi tersebut memberikan keterangan mengenai peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop di PT INTI pada tahun 2017 hingga 2018.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses investigasi ini masih akan berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih jauh terkait pengadaan perangkat teknologi ini.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































