SUKABUMI, RMNEWS.ID – Satreskrim Polres Sukabumi meringkus dua selebgram karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online di masing-masing media sosial Instagram. Kedua wanita muda asal Sukabumi, Jawa Barat ini mendapatkan Rp1 juta per bulan untuk mengendorse situs tersebut.
Kedua pelaku berinisial FN dan SA. Selebgram yang sama-sama berusia 18 tahun ini sejak 5 bulan lalu aktif mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram. Mereka diketahui memiliki pengikut 19 ribu dan tiga ribu orang sehingga dikontrak untuk mempromosikan situs judi online Dragstoresite.com dan juga Indosulttan 881, sebagaimana dilansir dari Metro TV, Rabu (30/10/2024).
Tugas mereka mengunggah dua kali dalam sehari materi iklan yang dikirim oleh admin tentang promosi judi online.
“Kedua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi online kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Saiman.
Editor: Andika
Sumber: Metro TV
























































