LANGSA, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria di Langsa, Aceh berinisial S (38) lantaran diduga sebagai pengedar ganja. Satu unit pistol rakitan milik tersangka turut disita dalam penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penangkapan pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat AKP Mulyadi setelah mendapat informasi adanya pengedar ganja di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan S di sebuah pondok di Desa Kuala Langsa Barat pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 500 ribu.
“Kita juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya, pada Sabtu (16/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AI di Gayo Lues. AI kini masih diburu oleh polisi.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di Kota Langsa.
Akibat perbuatan tersangka, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Andika
Laporan: Supriadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut























































