ACEH TIMUR, RMNEWS.ID – Sebanyak empat orang dicambuk karena memainkan judi online. Hukuman tersebut dilaksanakan di halaman kantor Satpol Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat pemuda yang dicambuk berinisial AI, MHN, MS, dan MD, semuanya warga Aceh Timur.
Keempat pemain judi online dihukum cambuk di depan umum karena Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah Maisir atau perjudian.
Hukuman terpidana kasus judi online ini dicambuk bervariasi. AI dan MHN menerima enam kali cambuk. Sisanya sembilan kali cambuk, sebagaimana dilansir dari Beritasatu.
Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur M Iqbal Zakwan menjelaskan bahwa pada dasarnya jumlah hukuman yang diterima keempat orang tersebut sama. Namun adanya perbedaan jumlah cambuk yang diterima lantaran terdapat perbedaan waktu penangkapan dan faktor hukum lain.
Usai dicambuk, para terpidana ini terlepas dari jerat hukuman kurungan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Sementara itu Kasatpol PP Aceh Timur Teuku Amran meminta masyarakat untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum agama maupun negara.
Dia mengaku tidak menginginkan hukuman cambuk seperti yang dialami pemain judi online tersebut, namun ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan.
Editor: Andika
Sumber: Beritasatu























































