MAJENE, RMNEWS.ID – Polisi menangkap Kepala Desa (kades) Onang, di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial SA usai membacok warganya, S hingga tewas. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran diancam akan dibunuh oleh korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene pada Minggu (24/11/2024) malam.
“Iya (terduga pelaku penikaman ialah Kades Onang),” kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024), dilansir dari Detik.
Kata dia, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Majene untuk diperiksa. Pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut usai penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, motif oknum kades itu membacok korban karena mengancam akan membunuhnya.
“Dari keterangan awal, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal dan merasa terancam,” ujar Toni, Senin (25/11/2024).
Toni menjelaskan, korban merupakan warga Desa Onang. Kejadian berawal saat S berteriak dengan kata-kata kasar di depan rumah pelaku. Selain itu, korban juga mengancam akan menghabisi nyawa pelaku.
“Ketika menjelang (salat) Isya pelaku masih berada di rumahnya sambil menunggu salat, namun di luar rumah (pelaku), korban teriak sambil mengancam,” bebernya.
Tak lama usai berteriak, sambung Toni, korban hendak memaksa masuk ke dalam rumah pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil sebilah parang yang berada di bawah meja dan mengayunkan ke leher korban.
“Korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku, karena merasa terancam, pelaku spontan mengambil parang,” katanya.
Toni juga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah pelaku. Namun, kasus itu berakhir damai.
Selanjutnya, korban kembali melakukan perusakan di rumah pelaku sehingga kasus itu berlanjut ke ranah hukum. Saat sidang putusan, korban divonis satu tahun penjara.
“Kasus terakhir dilakukan korban adalah penganiayaan dan perusakan, divonis satu tahun lebih oleh pengadilan,” ungkapnya.
Toni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap motif korban mengancam dan memaksa masuk ke rumah pelaku. Pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan akibat kejadian itu korban menderita luka robek di leher hingga tewas di lokasi.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, itu dengan cara parangi (menebas) pas kenanya di leher, leher luka robek sepanjang 29 sentimeter, kedalaman 6 sentimeter, lebar 9 sentimeter,” jelasnya.
Editor: Andika
Sumber: Detik























































