KULONPROGO, RMNEWS.ID – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi di wilayah Kedunggong, Wates, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Ternyata, pelaku menawarkan mengadopsi bayi sebagai modus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi ini berasal dari Surabaya. Para pelaku dipancing polisi yang menyamar sebagai pembeli untuk datang ke Wates. Selanjutnya pelaku diajak untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
Pelaku pun lalu datang di Kedunggong, Wates ke rumah salah satu polisi yang menyamar sebagai pembeli. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo AKp Triatmi Noviartuti mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam penanganan polisi.
“Iya, Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap TPPO penjualan bayi,” ujarnya, Senin (25/11/2024), dilansir dari iNews.
Ia menuturkan, kasus ini terungkap dari patroli cyber yang menemukan adanya akun menawarkan adopsi anak. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Wates.
Noviartuti belum merinci berapa pelaku yang diamankan dalam kasus TPPO tersebut, termasuk modus dalam jual beli bayi ini.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































