TASIKMALAYA, RMNEWS.ID – Keterbukaan informasi terhadap masyarakat tentang hal apapun baik melalui media social maupun berita elektronik merupakan hal yang patut dilakukan agar masyarakat teredukasi akan hal informasi.
Namun, dalam penyampaian informasi apalagi tentang pemberitaan sebuah kasus harus berimbang antara sumber dan target yang akan jadi bahan berita. Hal tersebut dilakukan agar penyampaian informasi jelas dan berimbang.
Salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes) Jahiang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan korban pemberitaan disalah satu media online terkait proyek Dana Desa 2024 tahap dua, tepatnya pemasangan boronjong dan pipanisasi di Kampung Batu Bangkong dengan nilai Rp 217.446.000.
Pada kasus tersebut, isi pemberitaan dianggap sangat tidak berdasar dan menyudutkan pemerintahan Desa Jahiang. Hal tersebut di ungkapkan oleh Gandi Sugandi Kepala Desa Jahiang dan juga Edi selaku Sekretaris Desa.
Salah seorang warga setempat bernama Ida mengkritik keras hal ini.
“Kami sangat menyesalkan bahkan merasa dicemarkan oleh pemberitaan tersebut, selama ini kami Pemdes maupun TPK tidak pernah dikonfirmasi terkait pekerjaan proyek tersebut ucap mereka, seharusnya wartawan tersebut konfirmasi dulu sebelum menulis berita agar tidak terjadi hal yang kurang baik bagi wartawan juga bagi kami” ujarnya.
“Yang lebih tidak propesionalnya lagi photo di berita tersebut bukan lokasi pekerjaan, tapi poto kantor desa,” imbuhnya.
“Papan proyek terpasang ditempat yang terbuka tidak seperti dipemberitaan bahwa papan proyek tidak dipasang juga tidak adanya keterbukaan antara Pemdes dan TPK, atas pemberitaan tersebut muncul polemik antar tokoh masyarakat karena dipemberitaan tersebut yang jadi sumber adalah tokoh masyarakat, kami sangat menyayangkan adanya penulisan tokoh masyarakat jelas ini harus dipertanggung jawabkan oleh si penulis. Sekarang muncul dimasyarakat adanya saling curiga terhadap tokoh masyarakat terkait adanya pemberitaan tersebut, terkait pemberitaan tersebut kami sedang berunding antara pemerintah desa bpd juga warga terkai berita yang sudah tayang tersebut ini sudah pencemaran nama pemerintah desa jahiang” ucap Ida dengan nada berapi api.
“Untuk kejelasan pengerjaan proyek tersebut silahkan wartawan yang menulis berita tersebut datang ke kantor desa” jelasnya.
Ida juga berharap supaya awak media selalu mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait sebelum menayangkan berita.
“Yusup tokoh pemuda berharap kepada awak media agar selalu konfirmasi ke target sebelum menulis berita itu wajib dilakukan oleh seorang jurnalis agar berita tidak sepihak” ucapnya.
Editor: Andika
Laporan: Panca/Yos wartawan rmnews.id Kab. Tasikmalaya
























































