SERANG, RMNEWS.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Serang. Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan sepasang kekasih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MH di sebuah kontrakan di wilayah Kepandean. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, TD dan MS, yang merupakan pasangan kekasih.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 64 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil dan besar untuk diedarkan di wilayah Kota Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagaimana dilansir dari Metro TV.
Para pelaku menggunakan modus menyimpan sabu di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli. Dengan cara ini, pengedar dan pembeli tidak perlu bertemu langsung.
Modus pelaku juga tidak menetap pada wilayah, hal ini tergantung pada permintaan jaringan dan permintaan.
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan dan juga pengembangan dari modus yang bersangkutan untuk peredarannya di wilayah Kota Serang dan wilayah sekitarnya atau tergantung dari komunikasi jaringan peredaran, serta para konsumen atau warga yang ingin membeli dan mengkonsumsi dari narkotika tersebut” ujar Kompol Yudha, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Editor: Andika
Sumber: Metro TV























































