TULANG BAWANG, RMNEWS.ID – Pemerintah Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru melakukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi desa SIGER (bebas stunting peduli anak dan ramah perempuan) Provinsi Lampung tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kampung Nurhayati dan Sekretaris Kampung pada hari Kamis 28 November 2024.
Turut hadir Sekretaris Daerah Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah,
Pelaksanaan kegiatan tersebut tercantum dalam Surat Ketentuan (SK) Gubernur Lampung nomor (G/120/v.80/HK/2023) tanggal 1 Februari 2023 tentang penetapan desa wilayah model desa ramah perempuan dan peduli anak serta desa konvergensi penangan dan pencegahan stunting Provinsi Lampung tahun 2023.
Serta Surat Sekretaris Daerah (Sekda) nomor (400.2.1/4812/V.09/2024) tanggal 25 September 2024 tentang pelaksanaan monitoring evaluasi desa SIGER (bebas stunting peduli anak ramah perempuan) Provinsi Lampung tahun 2024.
Kegiatan ini juga sebagai kegiatan lanjutan dengan rapat tim monitoring evaluasi desa SIGER provinsi lampung tahun 2024 pada tanggal 11 November 2024 lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kampung Nurhayati turut menyampaikan permintaan kepada seluruh pihak yang hadir bersedia membantu perekrutan untuk acara ini.
“Berdasarkan hasil penilaian terhadap laporan yang sudah disampaikan oleh kabupaten/kota tentang pelaksanaan desa SIGER tahun 2023, maka diperoleh 6 (enam) desa/ kelurahan pelaksanaan terbaik desa SIGER tahun 2023. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan sekaligus pembinaan yang akan dilaksanakan pada awal bulan Desember 2024. Sebagai mana jadwal terampil.” jelasnya.
“Saat pelaksanaan peninjauan dan pembinaan sekaligus rangkaian monitoring dan evaluasi desa SIGER mohon bantuan saudara untuk menghadirkan; penjabat yang menangani pada dinas PPPA kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) orang, perangkat desa/kelurahan sebanyak 2 (dua) orang, relawan SAPA 3 (dua) orang yang tercantum pada sk kepada desa/kelurahan, (serta) kader posyandu/PPK desa 2 (dua) orang.” tutupnya.

Editor: Andika
Laporan: Maria Wartawan rmnews.id Kab. Tulang Bawang
























































