KARIMUN, RMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melengkapi berkas terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akhir Januari bersamaan dengan barang bukti,” kata Priandi, Jumat 3 Januari 2025, dilansir dari Ulasan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Karimun memperpanjang masa penahanan dua tersangka, RA dan SU, untuk 30 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Selanjutnya kembali diperpanjang hingga 27 Januari 2025.
RA merupakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup yang aktif dan SU mantan Kepala DLH sebelumnya.
Editor: Andika
Sumber: Ulasan























































