LANGKAT, RMNEWS.ID – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Langkat berinisial TAP pada Senin (13/1/2025). Tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 600.895.000
Selain wakil bendahara, jaksa juga menahan Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP.
“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, Selasa (14/1/2025), dilansir dari Tribun.
Sementara untuk tersangka TAP, lanjut Nardo, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Andika
Sumber: Tribun























































