BATAM, RMNEWS.ID – Dubes Singapura untuk Indonesia Suryopratomo mengungkap bahwa Paulus Tannos sudah ditahan. Dalam waktu dekat Paulus akan diekstradisi kembali ke Indonesia.
Suryopratomo pada Sabtu (25/1) menyebut, proses penahanan buronan kasus e-KTP itu dilakukan oleh aparat hukum Singapura demi membantu penegak hukum Indonesia.
“Betul (Paulus Tannos ditahan penegak hukum Singapura),” kata Suryopratomo, dilansir dari Kumparan.
Dia kemudian menekankan bahwa KBRI Singapura, sama sekali tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap Paulus.
Sementara itu, Paulus kini telah ditahan di salah satu penjara di Negeri Singa, dikutip dari ANTARA.
“Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” kata Suryopratomo saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura.
“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.
Editor : Adhya
SUmber : Kumparan
























































