SUKABUMI, RMNEWS.ID – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap modus SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran BBM. Aksi curang itu dilakukan dengan menggunakan alat yang diselipkan di pompa BBM.
Nunung mengungkapkan ada empat pompa BBM di SPBU itu. Berdasarkan hasil pengujian, pihaknya menemukan pengurangan 400 sampai 600 ml per 20 liter BBM yang dijual.
Dia menjelaskan, kekurangan itu melebihi standar yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yakni sebesar 100 ml per 20 liter. Nunung menyebut kecurangan itu dilakukan oleh RUD selaku pemilik SPBU.
“Diduga telah dipasang PCB atau unit printed circuit board yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” kata Nunung saat melakuk pengecekan SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Detik.
Nunung menyebut alat tambahan itu dipasang di setiap mesin pompa BBM atau yang disebut dispenser. Dia mengatakan alat disembunyikan di sela dispenser BBM.
“Alat tambahan itu disembunyikan pada kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur BBM. Berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen atau masyarakat,” tutur Nunung.
Nunung menduga alat yang disembunyikan itu tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal dari Kementerian Perdagangan ketika melakukan tera ulang setiap tahun. Akibat perbuatan curang itu, total kerugian yang dialami masyarakat setiap tahunnya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat Rp 1,4 miliar per tahun,” ujar Nunung.
“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” imbuhnya.
Editor: Andika
Sumber: Detik
























































