JAKARTA, RMNEWS.ID – KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penahanan Mbak Ita dan suami oleh KPK ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tercatat, mereka sudah empat kali tidak menghadiri pemeriksaan, yakni pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang mencakup tiga perkara utama, yakni pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024 sebagaimana dilansir dari BeritaSatu.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan ketiga dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.
Setelah KPK resmi menahan Mbak Ita dan suami, total ada empat tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lainnya dari pihak swasta juga telah ditahan, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu























































