BATAM, RMNEWS.ID – Proyek reklamasi yang dilakukan PT Batam Mas di Pantai Teluk Tering, Bengkong, mendapat penolakan keras dari warga Bengkong Sadai. Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte, menyatakan bahwa reklamasi tersebut telah memicu banjir besar yang menggenangi ribuan rumah hingga setinggi dada setiap musim hujan dalam setahun terakhir.
Banjir ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyebabkan masalah kesehatan, seperti kasus diare yang meningkat. Pada banjir terakhir, tim Basarnas bahkan harus turun tangan akibat tingginya genangan air. Warga baru menyadari penyebabnya setelah mendapatkan informasi dari nelayan setempat. Menurut mereka, reklamasi telah mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan muara sungai, yang kini lebih menyerupai bendungan.
“Dulu sungai ini luas, sekarang menyempit dan anak sungai di belakang hampir hilang,” ungkap Anwar seperti dilansir dari Batamnews.
Saat musim hujan, debit air meningkat drastis karena sungai tersebut menjadi muara aliran dari berbagai wilayah, termasuk Batam Center. Sebagai bentuk protes, warga memasang bendera di titik-titik yang menunjukkan area sungai yang tertimbun reklamasi.
“Kami meminta instansi terkait serius menangani ini. Jangan sampai banjir makin parah dan menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Warga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan karena akses ke lokasi reklamasi sangat terbatas. Mereka telah menyurati DPRD Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun belum ada kejelasan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan sejumlah anggota dewan telah meninjau lokasi, tetapi tanpa melibatkan perwakilan warga. Dua hari kemudian, warga menghubungi anggota DPRD Kepri, Mesrawati, yang berjanji akan menggelar RDP. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.
Nelayan Terdampak
Selain memicu banjir, reklamasi PT Batam Mas di Pantai Teluk Tering juga berdampak besar pada kehidupan nelayan. Ketua RW 3 Bengkong Kolam, yang juga nelayan, Romi, menyatakan lebih dari 70 nelayan kini kesulitan mencari ikan akibat sedimentasi yang terjadi karena reklamasi tanpa tembok pembatas.
“Tanah reklamasi mengalir ke laut, menyebabkan terumbu karang mati,” ungkapnya.
Dampak sosial pun dirasakan. Nelayan kecil yang dulunya bisa menangkap ikan dengan mudah kini kesulitan, bahkan untuk mendapatkan satu kilogram udang saja butuh perjuangan. Selain itu, konflik antar nelayan semakin sering terjadi karena wilayah tangkap semakin terbatas.
“Kami sering ribut dengan nelayan dari seberang karena yang disini tak boleh melaut disana, yang disana tak boleh disini,” katanya.
Menurut Romi, reklamasi ini telah berlangsung sejak tahun 2000-an dan semakin masif sejak 2015. Perusahaan pernah memberikan kompensasi pada 2005, tetapi tidak merata.
“Tapi saya tidak tahu jumlahnya, karena saya sendiri tidak menerima,” sebutya.
Dua minggu lalu, nelayan telah melaporkan masalah ini ke Polda Kepri setelah berbagai upaya, termasuk bersurat ke pemerintah pusat sejak 2019 dan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD sejak 2022, namun tak pernah direspons.
Sementara itu, Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik, menyoroti reklamasi PT Batam Mas yang dinilai bermasalah. Ia menegaskan bahwa area reklamasi tersebut masih dalam sengketa lingkungan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami mendapat informasi ada penimbunan alur sungai, lalu kami cek langsung. Memang ada timbunan baru dan penyempitan alur sungai,” ungkap Hendrik.
Menurutnya, PT Batam Mas seharusnya tidak boleh beraktivitas sebelum sengketa diselesaikan. Ia juga menuding banyak reklamasi di Batam dilakukan tanpa izin lingkungan dan komunikasi publik yang jelas. “Reklamasi di Batam ini carut-marut. Kami menduga PT Batam Mas juga melakukan hal serupa,” tegasnya.
Meski sebagian area reklamasi telah dipasangi batu penahan, ia menilai upaya ini belum maksimal. Seharusnya, perusahaan menggunakan silt barricade untuk mencegah sedimentasi mengalir ke laut. Apalagi sebagian besar tidak dipasang penahan.
“Reklamasi pemerintah saja pakai silt barricade, apalagi perusahaan yang mencari keuntungan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, perusahaan berencana melakukan upaya pemulihan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH). Sementara itu, terkait laporan nelayan ke Polda Kepri dinilai sebagai langkah wajar karena mereka sudah bertahun-tahun menderita.
Menurut Hendrik, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada tiga jalur penyelesaian: pidana, perdata, dan administrasi. Jika terbukti ada pelanggaran berulang, perusahaan bisa dijerat pidana.
“Dalam isu ini ada tiga instrumen yang memungkinkan bisa digunakan, pertama bersama KLHK, Kejaksaan, dan Polda kendati memiliki kelemahan masing-masing,” ujarnya.
Editor: Andika
Sumber: Espos























































