BATAM, RMNEWS.ID-Berbagai jenis perjudian di Provinsi Kepri, khususnya di Batam disebut semakin tak terbendung akhir-akhir ini. Sejumlah arena perjudian tumbuh subur di sejumlah kota ini.
Apakah aparat penegak hukum (APH) di wilayah ini belum mengetahui ada perjudian kasino di hotel tersebut, atau sengaja dibiarkan atau memang pura pura tidak tahu?..
Pasalnya tak hanya perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (Gelper), permainan tebak lagu (bola pimpong). Namun perjudian “ Casino “ juga sudah sudah berlangsung lama dibuka di kota ini.
Informasi dari sumber media ini menyebut, lokasi permainan judi “Casino” beromzet miliaran rupiah tersebut berada di hotel GGI yang berada persis di depan Harbour Bay Batu Ampar, Kota Batam.
Kabarnya tempar permainan judi kasino tersebut berada di lantai 6 Hotel GGI, untuk bisa masuk ke tempat perjudian di lantai enam hotel itu ada persyaratannya harus memiliki member agar bisa masuk ke dalam.
Disebut sebut owner Kasino cukung judi dari luar daerah, demikian juga lift untuk naik ke lantai enam dijjaga ketat oleh orang berbadan kekar tidak semua orang bisa nmasuk sembarangan.
“Judi Kasino itu dibuka sudah berlangsung, mulai pukul 15:00 wib siang sampai jam 05:00 subuh. Untuk memasuki lokasi di lantai 6 para pemain harus menyediakan minimal uang sebesar Rp.10 jt untuk di tukar dengan Chip”. Ungkap sumber media ini.
Sumber itu menyebut, para pemain harus lebih dulu mendaftarkan diri sebagai member agar diizinkan masuk ke arena permainan, di dalam salah satu kamar di lantai enam tersedia berbagai jenis permainan judi seperti Roulitte, judi Baccarat dan Go-Cang, ungkap sumber itu.
Maraknya berbagai betuk perjudian di kota Batam akhir akhir ini, tampaknya tidak lagi memandang bahwa hukum menjadi hambatan. Maski Pasal 303 KUHP, aparat penegak hukum bisa menjerat para Bandar dan pemain judi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Mirisnya lagi, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menindak tegas berbagai bentuk perjudian dianggap angin lalu oleh jajaran Kepolisian di daerah.
Ini pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilansir media online detik.com berikut pernyataannya.“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak tegas.
Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online dan berbagai bentuk judi lainnya seperti di lansir detik.com.
Pihak manajemen hotel GGI belum berhasil di konfirmasi terkekait perjudian kasino yang berada di lantai enam hotel tersebut. Namun salah seorang karyawan hotel ketika ditemui media ini terkesan tutup mulut tak bersedia memberikan keterangan. ***
Redaksi : Mawardi.























































