BATAM, RMNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Winner Millenium Mansion, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam gelaran konferensi pers pada Kamis (27/02/2025), operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong tersebut berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Juliana, yang saat itu berada di Tanjung Pinang, melihat melalui rekaman CCTV di ponselnya bahwa rumahnya sedang dimasuki seseorang melalui jendela depan. Terlihat pula sebuah mobil Toyota Avanza merah dengan nomor polisi BP 1581 HA terparkir di depan rumahnya. Diketahui bahwa tiga pelaku, yakni tersangka berinisial I (40), YT (53), dan M (DPO), melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil rental.
Tersangka I masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis kecil. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak berbagai barang berharga, di antaranya satu unit iPhone 6 warna hitam, satu jam tangan merek Tissot warna silver hitam, satu tas wanita merek Balenciaga warna hitam, satu tas wanita warna hitam, satu dompet wanita merek Prada warna hitam, satu dompet wanita merek MK warna pink, satu liontin emas, dua kalung emas, satu cincin emas putih, dua gelang swasa, satu kalung berlian kecil, dan satu cincin berlian kecil.
Para pelaku kembali ke rumah korban pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik BP 1901 FJ. Namun, karena rumah korban sudah tidak memiliki barang berharga yang tersisa, aksi pencurian kedua tidak membuahkan hasil.
Setelah menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, korban segera menghubungi sekuriti perumahan, Saudara Lois, untuk memeriksa kondisi rumahnya. Saat diperiksa, jendela rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka dengan isi rumah yang berantakan. Setelah kembali ke Batam pada Minggu, 2 Februari 2025, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong beserta rekaman CCTV sebagai bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka I dan YT berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Perumahan Golden Land. Saat dilakukan penggerebekan, tim kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian. Sementara itu, tersangka M berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Diketahui bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Dua kalung emas, satu liontin emas, dan dua gelang swasa dijual dengan total harga Rp5.100.000, sementara satu cincin emas digadaikan di sebuah pegadaian cabang Sei Jodoh seharga Rp2.600.000. Barang-barang lainnya, seperti tas, dompet, jam tangan Tissot, dan iPhone 6, masih disimpan oleh tersangka YT. Selain itu, satu kalung berlian kecil dan satu cincin berlian kecil dibuang di jalan karena diduga palsu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu flashdisk rekaman CCTV, satu obeng gagang warna oranye, satu linggis kecil, satu tas wanita merek Balenciaga warna hitam, satu jam tangan merek Tissot warna silver hitam, satu unit HP iPhone 6 warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza merah nomor polisi BP 1581 HA, dan satu unit mobil Toyota Avanza abu-abu metalik nomor polisi BP 1901 FJ.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Andika
Sumber: Batam Metro
























































