JAKARTA, RMNEWS.ID–Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya baik ditingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk tadak bermain proyek. Apabila tetap nekat, maka akan di tindak tegas berupa pencopotan jabatan hingga sanksi pemecatan.
Ultimatum ini viral di sebuah media sosial (Medsus) Tik Tok dan Facebook, dimana Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas yang terakhir kepada jajarannya, dalam pidatonya Kejagung dengan tegas menyebut bahwa tidak ada lagi yang namanya bermain proyek, tidak ada lagi Jaksa yang minta minta dan ngemis ngemis minta proyek coba lakukan itu dan ingat akan aku tindak ingat ini adalah peringatan terakhir untuk kalian.
“Siapapun anda, dibelakangmu siapa, ku tindak dengan tegas karena ini perbuatan tercela dan penyalahgunaan jabatan lainnya, jika ditemuakan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan ini maka jabatan saudara akan saya copot dan saya pecat bila perlu bagi yang tidak punya jabatan. Ingat saya tidak akan main main lagi, saya bosen menerima pengaduan pengaduan di daerah yang selalu kalian lakukan,” tegas Burhanuddin, dalam suatu acara yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025.

Foto video pidato Kejaksaan Agung ST Burhanuddin viral di medos. (Foto/Internet).
Dalam kesempatan tersebut Kejagung RI memberikan peringatan terakhir kepada jajarannya,” Ingat saya memberikan peringatan terakhir buat kalian dan juga saya perintahkan dewan pengawasan untuk segera menindak apabila terdapat unsur pidananya maka jangan segan segan lakukan serahkan kepada pidsus untuk dilakukan pepindanaan saya menjatuhkan sanksi tanpa padang bulu siapapun anda lebih baik mengorbankan satu orang dari pada merusak marwah institusi.”tegas Burhanuddin.
Dalam berbagai kesempatan Burhanuddin menegaskan, komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dikatakan Burhanuddin, ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%.”Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” kata dia.
Dalam upaya menjaga marwah institusi, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Terkait hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Burhanuddin pun menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun.
Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Dalam hal ini, kata Burhanuddin, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Burhanuddin pun menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika. Kejaksaan, kata dia, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.***
Redaksi : Mawardi.
Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan media online.
























































