BATAM, RMNEWS.ID-Terdakwa Satria Nanda (SN) mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang terjerat penggelapan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sabu mendapat perlakuan Istimewa dari Sembilan terdakwa lainnya.
Sejak perkara ini dilimpahkan ke pengadilan pada 18 Januari 2025, terdakwa Satria Nanda ditahan terpisah dari sembilan anggotanya (Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang).
Kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang. Sementara terdakwa SN ditahan di Rutan Polda Kepri. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Batam Tiyan Andesta.

Para bterdakwa anggota Sat Narkoba Polres Barelang pelaku penggelapan baran bukti. (Foto/Dokumentasi).
Menurut Tiyan, alasan penahanan terdakwa SN ditahan di Rutan Polda Kepri untuk keamanan, dikhawatirkan akan berbenturan dengan tahanan yang pernah ditangkapnya.
“Jadi 12 tersangka itu, sepuluhnya mantan anggota polisi, dua tersangka berstatus sipil. 11 terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, satu terdakwa SN di Rutan Polda Kepri,” kata Tiyan kepada awak media di Batam, Kamis (9/1/2025) pekan lalu.
Dikatakan Tiyan, selain alasan keamanan, ada juga permohonan dari pihak keluarga, serta pertimbangan dari tim Pidana Umum dan pimpinan Kejaksaan Negeri setempat.
Terdakwa SN terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogran bersama sembilan orang mantan anggotanya dari Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam perkara ini tercatat total 12 terdakwa, dua di antaranya terdakwa berstatus sipil dan mantan anggota Polri yang dipecat atas nama Azis Martua Siregar, dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.***
Redaksi.























































