BATAM, RMNEWS.ID-Penyeludupan rokok tanpa cukai atau rokok illegal dari Kota Batam, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus (tidak resmi) belakangan ini semakin marak.
Seperti yang terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 truk milik TNI-AL dengan nomor plat 5025 di pelabuhan Punggur Batam. Kedua truck tersebut diamankan petugas, karena mengangkut rokok tanpa cukai sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton.
Rokok illegal yang akan diseludupkan tersebut berbagai merk seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok illegal itu, akan diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai,” Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kepadsa awak media, Minggu (18/5/2025).
“Akibat penyeludupan rokok illegal ini diperkirakan kerugian negara sekitar 2,67 miliar, saat ini rokok illegal sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara Komandan Polisi Militer TNI – AL (POMAL) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, ini menjadi perhatian serius dari Danlantamal IV Batam, untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota.
“Saya tegaskan lagi bila terbukti akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Katanya singkat, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Minggu (18/5).
Saat ini, Dump truck berpelat dinas TNI – AL 5025 IV Lantamal IV Batam muatan rokok illegal ditahan petugas Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.*
(rm/red)
























































