TULANG BAWANG BARAT, RMNEWS.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil menangkat dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ini sebelumnya juga sudah pernah ditangkap oleh team opsnal Satresnarkoba.
Keterangan diperoleh media ini menyebut, saat ditangkap kedua orang tersebut sedang berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kec. Gunung Terang Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu (30/4/2025).
Kedua pelaku inisial SY (31) dan AT (49), warga Tiyuh Gunung Agung Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, ” Minggu (04/05/2025)
“Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh team opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya menangkap tiga pelaku yakni MY (31), EW (34) dan EW (31) pada Rabu (30/4/2025), berdasarkan keterangan para pelaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara menukar 1 unit sepeda motor dengan sabu kepada 2 orang dengan inisial SY (31) dan AT (49).

Kedua tersangka dan barang bukti sabu dan sepeda motor disita polisi. (Foto/Maria).
Kemudian team opsnal Satresnarkoba langsung menuju kerumah kedua pelaku dan berhasil menangkapnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam yang merupakan hasil dari penukaran sabu, selain itu turut diamankan juga 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9 Warna Biru Case Putih, 1 unit Handphone merk OPPO F11 Warna Biru Case Putih milik kedua pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut, .”Ujar Jepri.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SY dan AT setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengakui perbuatannya jika telah menjual narkoba jenis Shabu kepada Pelaku MY, EW dan EW yang sudah ditangkap terlebih dahulu dengan cara menukar dengan 1(satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba, mengamankan Kedua orang Terduga pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri
Terduga Pelaku SY dan AT dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah.*
Llaporan : Maria wartawati rmnews.id Tulang Bawang Barat.
























































