TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Kondisi bangunan SDN 2 Ciroyom, Kecamatan Bojong Gambir, Kabupaten Tasikmalaya sangat memprihatinkan. Diduga pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan sekolah tersebut sengaja mengabaikan usulan dari komite sekolah dan para guru. Muncul asumsi di kalangan guru dan warga adanya persekongkolan antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya dengan pihak ketiga dalam hal ini CV. Amanah Rabbani.
Anggota komite Sekolah SDN 2 Ciroyom, Rowida mengatakan, dirinya sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada CV. Amanah Rabbani lantaran tidak profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya. Bahkan dirinya sempat mengadukan kondisi bangunan SDN 2 Ciroyom kepada Disdik Kabupaten Tasikmalaya tetapi tidak ada tanggapan.
Rowida menyebut, dengan anggaran sebesar Rp 1 Miliar lebih yang berasal dari APBN sangat tidak wajar apabila bangunan tersebut rusak hanya dalam waktu beberapa bulan saja.
“Sangat tidak wajar ini, dengan anggaran 1 Miliar lebih masa dalam beberapa bulan saja bangunan sudah rusak, saya sudah sering mengadukan hal ini kepada CV. Amanah Rabbani sekaligus kepada Disdik tapi tidak ada respon,” ujar Rowida dengan nada kesal, Rabu, 2 Juli 2025.
Tak hanya itu, belakangan diketahui bahwa CV. Amanah Rabbani masih mempunyai tunggakan kepada para pekerja dan toko bahan bangunan lantaran material yang digunakan untuk membangun sekolah tersebut dibeli dengan cara utang.
Terkait hal itu, wartawan RMNEWS.ID mencoba menghubungi Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi dari pihak Kabid SD mengarahkan agar wartawan konfirmasi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), namun saat wartawan media ini akan mengonfirmasi dengan Kasi Sarpras, salah seorang staff memberitahu bahwa yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak hari Senin, 30 Juli 2025 tanpa alasan yang jelas.
Dengan adanya kejadian itu, para pekerja dan sebagian warga serta komite sekolah akan mendatangi kantor Inspektorat sebelum melaporkan permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Panca/Yos Muhyar Wartawan RMNEWS.ID Kab. Tasikmalaya.























































