JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan wacan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi individu yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR yang saat ini tengah dibahas secara serius.
Menurut Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, nilai denda tersebut dirancang agar tetap bisa memberikan efek jera, namun tidak memberatkan masyarakat.
“Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” ujar Ovi dalam diskusi publik Ranperda KTR DKI yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta, Jumat (5/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ovi menyebut, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045 dalam aspek kesehatan masyarakat. Selain sanksi denda, ia mengusulkan alternatif sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu secara finansial.
“Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun-tahun,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa Ranperda KTR juga mencakup beragam sanksi administratif lainnya.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” terang Afifi.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































