TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial CNAB, 30, warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
CNAB ditangkap lantaran hendak menjual dua ekor satwa owa Jawa atau hylobates moloch kelamin betina usia 1 tahun 6 bulan dan jantan usia 7 bulan. Penangkapan tersangka dilakukan di SPBU Manonjaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga ada yang hendak menjual dua ekor satwa owa jawa. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti peti kayu berisi owa jawa betina dan kardus isi owa jantan.
“Dua ekor satwa ini didapat dari orang berbeda satu berasal dari Jawa Tengah dan Karawang dibeli seharga Rp3 juta per ekor, namun tersangka akan menjual kembali dengan harga sebesar Rp8,5 juta dua ekor,” kata Faruk, Rabu, 9 Juli 2025, dikutip dari Detik.
Dia mengatakan tersangka CNAB membeli dua hewan yang dilindungi itu melalui media sosial. Selain itu, kata dia, tersangka pun pernah beberapa kali menjual kucing hutan.
“Owa jawa ini sementara waktu akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat Syarif Hidayat mengatakan, mengapresiasi ada upaya dari Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengagalkan perdagangan satwa dilindungi.
Dia mengungkap populasi satwa ini jenis primata anggota suku hylobatidae sebanyak 2.000 hingga 4.000 ekor, dan endemiknya berada di hutan tropis Jawa hingga Jawa Timur sebagai spesies owa paling langka di dunia.
“Sebelum dilepasliarkan kehabitatnya akan dilakukan asismen terutama dulu mengingat umurnya masih bayi usia 7 bulan dan 1,6 bulan, setelah dewasa tergantung asismen dan kesehatan,” ungkap dia.
Syarif menduga spesies owa jawa dalam kondisi sehat tapi sudah jinak. DIa menduga owa jawa ini sudah lama dipegang oleh pemilik sebelumnya.
“Primata ini memang cepat beradaptasi dan ditemukan berada di hutan tropis ketinggian 1.400-1.800 meter hingga makanan yang dimakan daun dan biji-bijian,” jelas dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 A dan Pasal 21 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda sebesar Rp5 miliar
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































