JAKARTA, RMNEWS.ID- KPK mengajukan banding atas vonis pidana 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Udah [diputuskan], banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025), mengutip Antara.
Sementara itu, kubu Hasto belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7.2025) lalu.
Selain dihukum 3,5 tahun penjara, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































