JAMBI, RMNEWS.ID- Gembong narkoba, Helen Dian Krisnawati, divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang berlangsung Jumat (1/8/2025). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan, Helen bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram secara terorganisir, sesuai dengan dakwaan primer.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan putusannya, dilansir dari Detik.
Dalam putusannya, Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menyatakan barang bukti berupa poin satu sampai terakhir sebagaimana tuntutan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tambah Hakim.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025), JPU Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Helen dengan hukuman mati.
Jaksa menilai, Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dengan terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di Jambi.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait dengan pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa,” ungkap Noly.
Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses perkara ini, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah dijatuhi hukuman 9 tahun, sedangkan Dindin bin Tember dituntut 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini, Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































