JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di antaranya, KPKNL Jakarta III, KPKNL Bogor, KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Cirebon, KPKNL Denpasar, KPKNL Lahat, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Purwokerto, KPKNL Samarinda, dan KPKNL Tangerang I. “
Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat obyek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2025), dikutip dari Viva.
Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).
Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, dan Bali; serta unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan Bogor.
Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensik) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis obyek dan lokasi.
Lebih lanjut, lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing obyek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva
























































