LOMBOK BARAT, RMNEWS.ID- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco pada Senin (25/8/2025).
Tubuhnya ditemukan tergantung dengan kondisi terikat hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Brigadir Esco sebelumnya dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.
Saat ditemukan, wajahnya sudah membengkak hingga sulit dikenali. Awalnya, ada dugaan Brigadir Esco meninggal karena bunuh diri.
Namun, pihak keluarga menolak anggapan tersebut dan meyakini ia tewas akibat dibunuh orang terdekat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka terhadap istri korban, Briptu Rizka Sintiani.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka,” kata Kholid, dikutip dari Kumparan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Kholid, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi, meminta keterangan ahli pidana dan kriminologi, serta menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Meski begitu, polisi belum mengungkap motif pembunuhan maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Esco.
Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya janggal.
Ia menyebut masih ada hal yang belum terang benderang dalam proses penyidikan. “Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka,” kata Rossi.
Rossi menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.
“Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbankan hak-hak klien saya,” ucapnya.
Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertuanya, H Saiun, yang saat itu sedang mencari ayam miliknya yang hilang.
“Saya yang pertama kali menemukannya. Saya kira anjing yang tergantung, ternyata mayat. Setelah dicek, itu menantu saya,” kata Saiun.
Saiun langsung melaporkan temuan itu kepada kepala dusun setempat, sebelum diteruskan ke Polres Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut hasil visum luar menunjukkan adanya luka di tubuh korban. “Ada luka saja, tidak ada anggota tubuh yang hilang. Itu hasil visum luar,” kata Syarif.
Selain itu, visum juga menemukan adanya bekas hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Namun, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Mataram untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Kita lihat hasil autopsi seperti apa. Kemungkinan ada indikasi kekerasan, atau seperti apa, kita tunggu hasilnya,” jelas Syarif.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan
























































