BATAM, RMNEWS.ID-Apa yang disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti pengelolaan keuangan daerah belum optimal ada juga benarnya. Terbukti salah satu pemerintah daerah di Provinsi Riau yakni Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pengelolaan keuangan APBD Tahun 2024 boleh dibilang sangat bobrok. Ada sekitar 15 point realisasi belanja yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dimana BPK mengungkap kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024. Dalam laporan keuangan tersebut BPK menemukan Perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 tidak memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga realisasi Pendapatan Daerah tidak dapat tercapai sesuai target.
Akibatnya Pemkab Kepulauan Meranti tidak mampu menyelesaikan seluruh belanja dan hutang belanja tahun berjalan serta kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya. Bahkan pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa melalui mekanisme UP/GU juga diduga kuat sarat penyimpangan. Terbukti ada sejumlah pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tak hanya itu, Pemkab Meranti menetapkan target PendapatanAsli Daerah (APBD) Tahun 2024 tidak berdasarkan data yang terukur dan dapat dicapai. Dimana Pemkab Meranti menganggarkan PAD Tahun 2024 sebesar Rp 267.275.006.382, namun realisasi yang dicapai hanya Rp 97.941.937.585 atau 37,34 %, angka tersebut jauh meleset dari tahun 2023.

Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di Selanpanjang. (Foto/Dokumentasi).
Berdasarkan data diperoleh media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor.21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025. Pemkab Meranti mmenganggarkan pendapatan pajak daerah Tahun 2024 sebesar Rp 41.100.000.000, tapi hanya terialisasi sebesar Rp 18.679.998.295 atau 45,45 %. Dan yang lebih parah lagi pajak Burung Walet dianggarkan sebesar Rp 18.800.000.000 hanya terealisasi sebesar Rp 1.200.432.000.
Demikian juga Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 95.120.124.0097, juga tidak tercapai target hanya terealisasi sebesar Rp 64.919.566.355 atau 65% dari angggaran. Yang lebih parah lagi Retribusi Jasa Usaha, dianggarkan sebesar Rp 37.975.500.000 hanya tercapai sebesar Rp 170.450.100. Selain itu, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 80.548.000.000, hanya terialisasi sebesar Rp 9.524.546.677 atau 11,82 % dari target yang ditetapkan.
Yang lebih jeblok lagi pendapatan dari lain lain PAD yang sah (Hasil Penjualan BMD yang tidak dipisahkan) tahun 2024. Pemkab Meranti menganggarkan pendapatan dari lain lain PAD sebesar Rp 34.530.000.000. Namun dari sector pendapatan ini sama sekali tidak diperoleh realisasi dari target yang telah ditentukan.
BPK juga menyoroti sisa dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 27.232.191.534, anggaran yang tidak dapat digunakan secara bebas berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun dana tersebut dipakai oleh Pemkab Meranti untuk membiayai kegiatan lain dengan tidak sesuai peruntukannya.
Dengan amburadulnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dinilai tidak mematuhi ketentuan Perundang Undangan kondisi tersebut jelas menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Pasal.3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Namun bagi Pemkab Kepulauan Meranti, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan ketuantuan Perundang Undangan tersebut hanya dianggap angin lalu. Pengelolaan keuangan dari tahun ke tahun tidak dilaksanakan secara profesional dan transfaran.
Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025) melalui pesan singkat ke WhatsApp terkait temuan BPK atas laporan Keuangan Pemkab Meranti yang dinilai amburadul dan diduga sarat penyimpangan hingga berita ini ditayangkan konfirmasi redaksi media ini belum direspon.***
Redaksi : Mawardi
























































