YOGYAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menutup tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima unit ekskavator sebagai barang bukti.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan penutupan dilakukan setelah tim gabungan bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di area konservasi seluas 300 hektare.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang luas totalnya mencapai sekitar 6.000 hektare. Dugaan kegiatan tambang berada di area sekitar 300 hektare,” kata Irhamni, Sabtu (1/11/2025), dikutip dari Detik.
Berdasarkan hasil operasi, polisi menemukan 36 titik tambang ilegal dengan 39 depo penampungan material. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
“Nilai itu berasal dari peredaran material sekitar 21 juta meter kubik tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak,” ujarnya.
Bareskrim kini mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi agar hasilnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































