JAKARTA, RMNEWS.ID- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon akan berupaya untuk memulangkan 144 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” menurut keterangan tertulis KBRI, Sabtu, 1 November 2025, dikutip dari CNN.
Seratusan WNI tersebut terbagi menjadi 54 WNI yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas daring ilegal serta masing-masing 45 WNI di Gate 25 dan Gate UK999, keduanya adalah sentra aktivitas daring ilegal di Myawaddy.
Selain itu, didapati pula adanya 58 WNI lain di lokasi keempat yang masih belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan mereka.
KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif supaya mereka segera menyerahkan data tersebut.
Menurut KBRI Yangon, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di sentra aktivitas ilegal ke lokasi aman serta untuk penerbitan izin keluar untuk seluruh 144 WNI.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN























































