DELI SERDANG, RMNEWS.ID- Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan elite Citraland di tanah seluas 8.077 hektare.
Ashari Tambunan yang kini menjabat sebagai anggota DPR itu dimintai keterangan sebagai saksi karena saat peristiwa jual beli aset terjadi, ia masih menjabat sebagai bupati Deli Serdang.
“Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025),” kata Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, Sabtu (1/11/2025), dikutip dari Kompas.
Bani menyebut pemeriksaan berlangsung selama 5 jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan berjalan lancar tanpa kendala.
“Pemeriksaan berjalan normal tanpa ada kesulitan atau kendala. Beliau juga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa tim penyidik,” katanya.
Bani mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni ASK, ARL, dan IS. ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.
Selain itu, keduanya diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, IS, Direktur PT NDP, disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan, Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.
Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































