BATAM, RAKYAT MEDIA-Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pencairan anggaran belanja pemeliharaan kenderaan dan belanja suku cadang di bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
Informasi yang diterima media ini modus penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat di Bagian Umum tersebut diduga kuat melakukan manipulasi dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk mencairkan anggaran APBD Meranti pada tahun 2024 demi keuntungan pribadi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024, yang diungkap BPK ditemukan penyimpangan anggaran Pemeliharaan dan suku Cadang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Meranti sebesar Rp 1.186.514.000
Dimana anggaran belanja yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dalam LHP BPK itu disebutkan, realisasi anggaran Belanja Pemeliharaan pada bagian umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.2027.155.000.
Dari nilai tersebut, sebesar Rp 1.186.514.000 direalisasikan untuk pembayaran pemeliharaan kenderaan dan pembelian suku cadang kepada dua penyedia yakni BA dan FB.
Pemeliharaan kenderaan dan suku cadang dilakukan melalui skema kerjasama secara lisan antara Bagian Umum Sekda Meranti dengan kedua penyedia BA dan FB. Kedua penyedia ini BA berada di Selatpanjang dan FB di Pekanbaru. Sedangkan teknis pelaksanaannya pemegang kenderaan yang akan melakukan pemeliharaan membawa kenderaannya langsung ke bengkel dengan terlebih dahulu melaporkan kerusakan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariiat Daerah.
Dalam LHP BPK tersebut tertulis setiap pencairan SP2D GU, Bendahara pengeluaran pembantu merealisasikan anggaran secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau kepada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada kedua penyedia yakni BA dan FB sebesar Rp 1.186.514.000 dengan mekanisme SP2D GU dari realisasi anggaran belanja pemeliharaan dan suku cadang di Bagian Umum Sekda Pemkab Meranti sebesar Rp 3.207.155.000.
Namun ironisnya, realisasi anggaran yang dicairkan secara tunai untuk membayar tagihan pemeliharaan kenderaan dan suku cadang kepada penyedia BA dan FB nilainya digelembungkan menjadi Rp 1.186.514.000. Padahal tagihan bengkel pemeliharaan kepada BA hanya sebesar Rp 51.150.000 itu pun dibayar secara cicil selama empat kali dengan jumlah Rp 30.250.000.
Dari nilai tersebut berdasarkan catatan BPK pihak bagian umum sebagai pemberi jasa masih terhutang kepada penyedia BA sebesar Rp 20.900.000. Sedangkan realisasi pembayaran kepada penyedia Suku Cadang FB di Pekanbaru sebesar Rp 179.263.000 telah dibayar lunas melalui SP2D GU.
Terkait nilai tagihan atau dugaan mark up atas penyimpangan realisasi anggaran belanja pemeliharaan kenderaan dan suku cadang sebesar Rp 841.370.568.
Kuat dugaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) GU yang dibuat oleh PPTK seperti kuitansi, stempel dan tanda tangan dari penyedia diduga kuat dimanipulasi untuk merealisasikan anggaran belanja tersebut.
Hingga berita ini kembali ditayangkan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretarian Daerah Pemkab Kepulauan Meranti Hardiansyah, tidak merespon dikonfirmasi yang disampaikan redaksi rmnews.id.
Meski sudah beberapa kali dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp terkait temuan BP RI Perwakilan Provinsi Riau atas dugaan penyimpangan realisasi anggaran pemeliharaan kenderaan dan suku cadang namun tidak direspon.***
Redaksi : Mawardi























































