JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan modus “jatah preman” atau japrem yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi penganggaran di dinas tersebut.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, Dinas PUPR Provinsi Riau memiliki sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang turut menjadi fokus penyelidikan.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa penganggaran di tingkat UPT juga ikut diintervensi demi memperkaya oknum pejabat tertentu.
“Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dinas itu kan membawahi beberapa UPT yang kini sedang kami dalami,” jelas Budi.
KPK menduga ada pemotongan anggaran dan penyerahan uang setoran kepada pejabat tinggi daerah, termasuk kepada Gubernur Abdul Wahid, sebagai bagian dari sistem “jatah preman” yang sudah terstruktur.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai sekitar Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.
Uang tersebut diduga merupakan hasil praktik pemerasan dan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.
KPK juga tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga menangkap beberapa pejabat penting, antara lain:
1. Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau)
2. Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR)
3. Lima Kepala UPT Dinas PUPR
4. Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid
5. Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur, yang menyerahkan diri ke KPK setelah OTT dilakukan
Dari 10 orang yang diamankan, sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menyatakan bahwa pengumuman resmi nama-nama tersangka akan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah proses pemeriksaan intensif selesai.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































