PATI – Dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemblokiran jalan usai sidang hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi menyatakan bahwa penerapan pasal terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada. Teguh dan Supriyono dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 ayat (1) KUHP tentang organisasi yang melakukan tindak pidana, serta Pasal 192 ayat (1) KUHP karena menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Pasal-pasal tersebut diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan keduanya menghasut warga untuk melakukan pemblokiran jalan,” ujar Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Kronologi Aksi AMPB di Pati
Peristiwa berawal saat AMPB melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025), guna mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo. Dalam sidang tersebut, DPRD memutuskan bahwa Sudewo tidak dimakzulkan.
Usai keputusan itu, massa yang dipimpin Teguh dan Supriyono melakukan konvoi dan menutup Jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas selama kurang lebih 15 menit sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa aparat turut mengamankan dua kendaraan, yaitu Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, beserta pakaian dan telepon genggam yang digunakan selama aksi.
“Perbuatan tersebut mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jaka.
Ancaman Hukuman
Dengan penerapan pasal berlapis, Teguh dan Supriyono terancam hukuman penjara antara 6 tahun hingga 15 tahun sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
























































