KUKAR, RMNEWS.ID- Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025) sore.
Operasi dilakukan bersama personel Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap lima tersangka dan menyita 4.000 kontainer batu bara senilai sekitar Rp 80 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, membenarkan tindakan tersebut.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terkait ilegal mining di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya, dikutip dari Kompas
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua gunungan batu bara setinggi tujuh meter yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, ditemukan pula ratusan karung berisi batu bara yang siap diedarkan.
Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas aktivitas penambangan ilegal, terlebih jika dilakukan di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan laporan resmi dari Otorita IKN yang menyebut adanya aktivitas ilegal mining di wilayah yang masuk dalam kawasan delineasi pembangunan IKN.
Kelima tersangka yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mabes Polri. Modus mereka adalah memalsukan dokumen untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan Tahura.
Penyidik Bareskrim menyita 4.000 kontainer berisi batu bara dalam kemasan karung yang rencananya dikirim ke Surabaya untuk diperjualbelikan. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kompas
























































