JAKARTA, RMNEWS.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Temuan itu muncul saat dirinya melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan perbedaan mencolok antara harga barang impor di dokumen dengan harga pasar.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik, harganya seperti murahan. Masa barang sebagus itu cuma 7 dolar AS, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti dicek lagi,” ujar Purbaya melalui video di akun TikTok resminya, Kamis (13/11/2025), seperti dilansir CNBC.
Menurut Purbaya, harga barang yang tertera di dokumen impor hanya Rp117.117 (setara 7 dolar AS, dengan kurs Rp16.730). Namun, barang serupa dijual dengan harga mencapai Rp40–50 juta di berbagai platform e-commerce.
Kondisi ini menjadi contoh nyata underinvoicing, yaitu praktik melaporkan nilai faktur barang impor lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor.
“Temuan ini penting karena bisa merugikan negara dari sisi penerimaan. Kami akan tindaklanjuti dan perketat pemeriksaan,” tegasnya.
Selain menyoroti praktik underinvoicing, Purbaya juga meninjau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) yang baru dipasang dua minggu sebelumnya di pelabuhan.
Ia menilai kinerja alat tersebut sudah berjalan cukup baik, meski masih perlu beberapa perbaikan teknis.
“Lab kita bagus, tadi saya bilang ke teman-teman di lab kalau ada peralatan kurang supaya segera dilengkapi. Saya juga melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu dipasang, lumayan bagus walau belum sempurna,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemeriksaan akan diperkuat dengan integrasi teknologi informasi (IT-based).
“Nanti data pemeriksaan dari daerah akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta, agar orang pusat bisa melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperketat pengawasan arus barang impor, terutama dalam hal pelaporan nilai faktur.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNBC
























































