BANGKA, RMNEW.ID- Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya operasi tersebut.
Ia menyebut pihaknya berhasil menyita 42.000 liter atau 42 ton BBM, sejumlah mobil tangki, serta truk modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” ujar Fauzan, Minggu (16/11/2025), dikutip dari iNews.
Selain BBM subsidi tanpa dokumen, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima terduga pelaku, yakni DN alias Decka sebagai direktur, AA alias Abi komisaris, BS dan IP sopir truk dan AW, kernet.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen sah,” kata Fauzan.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Fauzan menjelaskan bahwa BBM subsidi tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi, sementara sebagian lainnya berasal dari beberapa lokasi di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan dan dibawa menggunakan dua truk modifikasi. Sedangkan sisanya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” ungkapnya.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti—termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi—telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut, termasuk dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” jelas Fauzan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































