JAKARTA, RMNEWS.ID- Sejumlah pedagang thrifting dari berbagai daerah mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025).
Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan keluhan terkait larangan produk thrifting yang diberlakukan pemerintah dan berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Dalam rapat tersebut, salah satu perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, meminta agar DPR dapat memberikan solusi konkret terkait masa depan usaha thrifting di Indonesia.
Rifai menilai bahwa di sejumlah negara maju, thrifting telah dilegalkan dan menjadi bagian dari industri kreatif serta ekonomi sirkular.
Ia berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan,” ujar Rifai dalam paparannya.
Rifai, yang juga pedagang thrifting di Pasar Senen, menyatakan bahwa sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidup di sektor thrifting.
Oleh karena itu, kebijakan pemberantasan thrifting dari “hulunya” dinilai berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat.
“Kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis akan mematikan lebih dari 7,5 juta manusia. Jadi kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan,” jelasnya.
Jika pemerintah tetap menolak melegalkan thrifting, Rifai mengusulkan opsi kedua, yaitu menerapkan larangan terbatas dengan sistem kuota.
Ia menyebut bahwa sejumlah produk impor lain juga diberi pembatasan, bukan pelarangan total, dan kebijakan serupa dapat diterapkan pada barang thrifting.
“Artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota,” tegasnya.
Menurut Rifai, yang dibutuhkan pedagang thrifting saat ini adalah kepastian hukum serta ruang usaha yang tetap hidup tanpa merugikan negara.
Legalisasi atau pemberlakuan kuota dianggap sebagai solusi paling realistis.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva























































