JAKARTA, RMNEWS.ID- Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadiri undangan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun audiensi tersebut tak berjalan seperti yang mereka harapkan. Roy Suryo cs memutuskan walk out setelah diberi syarat bahwa mereka diperbolehkan hadir tetapi tidak boleh berbicara.
“Tadi kami diberikan pilihan untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh berbicara atau keluar,” ujar Roy Suryo, dikutip dari Suara.
“Maka kami sepakat untuk walk out,” lanjutnya.
Roy menjelaskan bahwa undangan audiensi tersebut sebenarnya ditujukan kepada pakar hukum Refly Harun, yang merupakan rekan mereka.
Karena dianggap diperbolehkan membawa pihak lain, Refly mengajak Roy cs untuk hadir.
Namun setelah tiba di lokasi, mereka diberi batasan tidak boleh memberikan pernyataan dalam forum tersebut.
Sementara itu, Rismon Sianipar membenarkan situasi tersebut. Ia menilai tidak masuk akal jika mereka hadir dalam audiensi namun hanya menjadi penonton.
“Kami kan di sini bukan untuk menjadi penonton,” ujar Rismon.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit dengan jumlah pertanyaan yang sangat banyak.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































