BREBES, RMNEWS.ID- Saefudin, Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap oleh Tim Unit Tipikor Polres Brebes setelah dua tahun buron.
Penangkapan Saefudin dilakukan di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Banyumas.
Kasus ini terkait dengan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Saefudin sejak tahun 2022 hingga 2024, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp547 juta.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan Saefudin ini dilakukan setelah adanya bukti kuat bahwa dirinya telah menggelapkan dana desa.
Saefudin sempat melarikan diri selama dua tahun, namun akhirnya polisi berhasil menemukan tempat persembunyiannya di Banyumas, dan melakukan penangkapan pada Rabu (19/11/2025).
Salah satu modus yang digunakan Saefudin dalam kasus korupsi ini adalah dengan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni untuk pesugihan.
AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa Saefudin menanamkan dana sebesar Rp1 juta ke sebuah yayasan yang menjanjikan keuntungan hingga Rp1 miliar. Yayasan ini ternyata merupakan bagian dari praktik pesugihan yang ilegal.
Selain itu, Saefudin juga terbukti menggelapkan aset milik Pemerintah Desa Kebonagung, berupa mobil siaga desa. Mobil tersebut digadaikan oleh tersangka kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.
Selama periode 2022 hingga 2024, Saefudin menggunakan dana desa secara tidak sah yang menyebabkan kerugian negara mencapai total Rp547 juta. Polisi tidak hanya mengamankan mobil siaga desa yang digadaikan, tetapi juga berhasil menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penangkapan, Saefudin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































