KENDARI, RMNEWS.ID- Bentrokan terjadi di kawasan eks PGSD, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (20/11/2025) siang.
Insiden tersebut melibatkan aparat keamanan dan massa dari pihak ahli waris saat Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan proses konstatering atau pencocokan batas tanah.
Ketegangan pecah ketika massa ahli waris menolak proses konstatering yang dilakukan PN Kendari. Penolakan berubah menjadi aksi agresif setelah mereka melempari petugas menggunakan batu dan kayu.
Situasi cepat memanas dan menghambat petugas melakukan pencocokan batas tanah di lokasi tersebut.
Untuk mengendalikan kericuhan, ratusan personel gabungan polisi dan Satpol PP diturunkan ke lokasi.
Karena aksi pelemparan terus berlangsung, polisi akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Bentrokan ini menyebabkan sejumlah orang mengalami luka, termasuk Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, yang ikut terkena lemparan saat berupaya menenangkan situasi.
Salah seorang ahli waris, Linda, mengatakan bahwa mereka menolak proses konstatering maupun eksekusi tanah karena dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Massa ahli waris meminta bukti kepemilikan yang jelas, termasuk surat kemenangan perkara, dokumen pengukuran tanah dan tahapan lengkap eksekusi yang harusnya dipenuhi PN Kendari
Mereka mempertanyakan alasan eksekusi dilakukan tanpa dokumen yang dianggap lengkap dan transparan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viba
























































