SEMARANG, RMNEWS.ID- Kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, kini memasuki babak baru.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang perwira menengah Polri, AKBP B, sebagai terduga pelanggar kode etik.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (19/11/2025), yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.
Gelar perkara melibatkan 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum Polda Jateng.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP B diduga melanggar kode etik Polri karena tinggal satu tempat dengan korban sebelum dosen tersebut ditemukan tewas.
Keduanya disebut tinggal bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, yang jelas bertentangan dengan aturan disiplin anggota Polri.
Korban sendiri ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) di kostel kawasan Gajahmungkur, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut terkait hubungan keduanya.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi awal berupa penempatan khusus (patsus) kepada AKBP B selama 20 hari terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini bukan sekadar sanksi sementara, tetapi bagian dari mekanisme formal proses penegakan etik.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
Saiful juga menegaskan bahwa aturan Polri ditegakkan secara adil.
“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, memastikan penyelidikan terkait penyebab kematian DLV masih berlangsung dan terus didalami oleh penyidik.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai penyebab pasti kematian dosen tersebut.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































