JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya resmi mencekal delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencekalan adalah Roy Suryo, bersama sejumlah nama lain yang sebelumnya turut melayangkan tudingan tersebut di ruang publik.
Keputusan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Kombes Budi Hermanto, pencekalan dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak kabur selama proses penyidikan berjalan.
“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, mereka wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” jelasnya, dikutip dari Metrotv.
Pencekalan tersebut berlaku untuk seluruh tersangka, berjumlah delapan orang, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski dicekal, Budi menegaskan bahwa para tersangka bukan tahanan kota. Mereka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama tetap berada di wilayah Indonesia.
“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegasnya.
Para tersangka telah mulai memenuhi panggilan penyidik. Hari ini, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma hadir menjalani pemeriksaan.
Rismon Sianipar menuturkan bahwa kedatangan mereka salah satunya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyerahkan permohonan menghadirkan saksi dan ahli, termasuk pakar Undang-Undang ITE dan praktisi digital image processing. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa analisis digital yang mereka lakukan terhadap ijazah Presiden Jokowi tidak direkayasa.
“Kami mengajukan ahli-ahli… untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor ilmu digital image processing,” jelas Rismon.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv
























































