INHU, RMNEWS.ID- Seorang anggota kepolisian di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Bripka Heru Restu Pratama, resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mapolres Inhu pada Kamis (20/11/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memimpin langsung upacara tersebut dan menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar aturan berat.
Bripka Heru dinyatakan positif menggunakan sabu melalui hasil pemeriksaan Propam, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, ia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran tersebut menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjatuhkan hukuman PTDH kepada Bripka Heru.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa institusi kepolisian harus dijaga kehormatannya, dan tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Keputusan ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian,” ujar Fahrian, dikutip dari Go Riau.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.
Sebagai tanda resmi pemecatan, foto Bripka Heru disilang sesuai prosedur PTDH.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Go Riau
























































