JAKARTA, RMNEWS.ID- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengungkap kasus memilukan terkait seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, yang bekerja selama 20 tahun di Malaysia tanpa menerima gaji.
Korban juga disebut mengalami penyiksaan berat selama berada di negara tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tegas Menteri P2MI, Mukhtarudin, Senin (24/11/2025), dikutip dari iNews.
Otoritas Malaysia telah menangkap dua tersangka pelaku eksploitasi, yaitu pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Keduanya diduga kuat melakukan eksploitasi hingga penyiksaan terhadap korban yang telah bekerja lebih dari dua dekade tanpa menerima gaji.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Korban diketahui berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Kondisi ini menyulitkan negara melakukan pemantauan dan pelindungan.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.
Bar Council Malaysia akan membantu proses komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujarnya menegaskan.
Mukhtarudin kembali meminta masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
Penempatan nonprosedural tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menyulitkan negara dalam memberikan pelindungan.
“Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia,” imbaunya.
Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi PMI di luar negeri dan menjadi pengingat pentingnya tata kelola migrasi yang aman, legal, dan terawasi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews























































