KARIMUN, RMNEWS.ID- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I Wilayah TBK berhasil menggagalkan pengiriman enam pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (22/11/2025).
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil dilakukan setelah kapal cepat yang mengangkut para PMI kehabisan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak bisa melanjutkan pelayaran.
“Pukul 23.45 WIB, setelah pengejaran selama kurang lebih satu jam, tim berhasil menghentikan dan menangkap speedboat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM,” ujar Samuel, Senin (24/11/2025).
Penangkapan bermula saat patroli laut mendeteksi suara mesin kapal cepat dari arah Dusun Parit 4, Selat Gelam, menuju perairan Pulau Pandan pukul 22.30 WIB.
Tak lama kemudian, petugas melihat dua unit speedboat bermesin 40 PK bergerak menuju Pulau Nipah.
Mengetahui keberadaan petugas, kedua kapal cepat tersebut berpencar. Tim kemudian memutuskan mengejar salah satu kapal berwarna biru yang diduga membawa PMI ilegal.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena kapal tidak kunjung berhenti. Namun, tekong tetap melarikan diri hingga akhirnya pengejaran berhenti setelah speedboat tersebut kehabisan BBM.
Saat didekati, enam PMI nonprosedural dan satu nakhoda berusaha melompat ke laut, tetapi aksi tersebut berhasil digagalkan.
Speedboat tersebut diketahui berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan Malaysia.
Enam PMI ilegal dan seorang tekong kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun pada Minggu (23/11/2025) pukul 00.55 WIB. Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Samuel menyebut bahwa setiap korban mengeluarkan biaya perjalanan sebesar Rp6 juta hingga Rp15 juta untuk diberangkatkan secara ilegal.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Seluruh PMI nonprosedural kini diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Karimun untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, sang nakhoda diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk penyidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
























































